Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan hukuman vonis 2 tahun,
terhadap terdakwa kasus penyelundupan sirip ikan hiu yang akan dikirim
ke Hongkong, Senin (7/11). Namun, terdakwa bernama Soeparli Djoko (41),
warga Jalan Samarinda, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, Jawa Timur
ini bukannya sedih. Tapi, dia justru berjoget di depan hakim maupun
jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya.
Terdakwa
Soeparli Djoko dianggap bersalah oleh hakim yang memimpin persidangan
di ruang Cakra Pengadilan Negeri Jakarta Manungku Prasetyo. Kalau
terdakwa melanggar pasal 103 huruf c UU Nomor 17 tahun 2006 tentang
perubahan atas UU RI Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan.
Dimana,
Soeparli Djoko melakukan penyelundupan sirip hiu pada 3 Pebruari 2016.
Dengan cara sirip seberat 4.878 kg itu disembunyikan dalam truk
kontainer, yang tanpa dilengkapi surat resmi.
Selanjutnya
pengiriman ini dicurigai petugas Terminal Peti Kemas. Saat kontainer
dibuka, ternyata isi dalam kontainer nomor 1x20 feet GLDU-5478307 milik
terdakwa tidak sesuai dengan dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB)
bernomor 017550 yang sebelumnya diajukan terdakwa.
Dalam PEB,
tertera keterangan isi kontainer adalah Dried Fish Skin (Himantura
Grardi Paribatu). “Maka degan ini memutuskan, terdakwa Soeparli Djoko
dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta atau jika
tidak dibayarkan diganti hukuman penjara selama sebulan,” terang
Manungku Prasetyo, Senin (7/11).
Putusan hakim tersebut lebih
ringan dari tuntutan JPU Siska Christiana, dan Ni Made Sri Astri Utami
yang menjatuhkan 2,5 tahun kurungan penjara, dan denda Rp 150 juta atau
diganti dengan hukuman 2 bulan kurungan penjara.
Mengenai putusan tersebut, di sela selesai sidang, Djoko mengaku jika tidak keberatan.
“Namanya kerja, tidak masalah dihukum 2 tahun,” tandas Djoko.
sumber: https://today.line.me/id/article/1e5d62203299f522840b9edfb2870ef614cd124f9f7c69b762412ed5d0ac72d2
Tidak ada komentar:
Posting Komentar